Kamis, 03 Mei 2018

Implementasi 1000 Desa Organik sebagai Langkah Awal Kemajuan Pertanian Indonesia

Kelestarian lingkungan dan gaya hidup sehat menjadi isu hangat yang menjadi perhatian masyarakat dunia saat ini. Hal ini terjadi karena masyarakat mulai sadar eksploitasi besar-besaran terhadap sumberdaya alam membuat dampak negatif bagi manusia dan juga lingkungan. Sektor yang paling berdampak dengan adanya kerusakan alam dan lingkungan adalah sektor pertanian. Sedangkan sektor pertanian memiliki peranan yang amat penting bagi kehidupan manusia, karena pertanian menjadi sumber bahan pangan bagi manusia. Kerusakan lingkungan yang terjadi salah satunya diakibatkan oleh proses budidaya pertanian yang menggunakan sistem konvensional yaitu menggunakan pupuk dan pestisida yang berbahan sintetik (kimiawi).
Beberapa tahun kebelakang metode pertanian organik muncul dan menjadi tren pertanian khususnya di negara-negara maju seperti Amerika dan Eropa. Pertanian organik hadir untuk menjawab isu dan tantangan global yang menginginkan pertanian berbasis pada menjaga lingkungan (back to nature) dan menghasilkan pangan yang sehat dan bergizi tinggi. Saat ini, gaya hidup organik sudah menjadi life style bagi sebagian orang di dunia. Hal ini ditandai dengan berkembangnya pasar pertanian organik yang terus mengalami pertumbuhan 20% per tahunnya. Menangkap peluang perkembangan pertanian organik tersebut, pemerintah RI mendukung penuh pengembangan pertanian organik di Indonesia. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya salah satu agenda dalam Nawacita yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik, dengan sub agenda peningkatan kedaulatan pangan.
Salah satu sasaran dari sub agenda tersebut adalah pengembangan 1000 Desa Pertanian Organik di Indonesia dengan pembagian target pengembangan sebagai berikut, (1) 600 desa pangan organik, (2) 250 desa hortikultura organik, dan (3) 150 desa perkebunan organik. Pengembangan 1000 Desa Pertanian Organik ini ditargetkan selesai diterapkan pada tahun 2020. Seiring dengan program pemerintah ini, para petani yang mengusahakan pertanian organik terus mengalami peningkatan. Sampai tahun 2015 jumlah poktan/gapoktan yang telah tersertifikasi organik sebanyak 100 poktan/gapoktan tersebat di 15 Provinsi di Indonesia. Selain jumlah petani yang bertambah, outlet organik di supermarket (ritel), restoran, organisasi pecinta organik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) juga ikut meningkat jumlahnya. Adapun komoditas unggulan dari pertanian organik adalah sayur-sayuran, kopi, dan padi-padian.
Dengan diterapkannya 1000 Desa Pertanian Organik, kedepannya wajah baru pertanian Indonesia akan lebih cerah dan menguntungkan. Hal ini dapat terjadi apabila program ini benar-benar dilaksanakan dan regulasi tentang sistem pertanian organik dilakukan dengan benar. Selain itu, pemerintah sebagai pemegang kebijakan perlu melakukan beberapa hal dibawah ini agar pertanian organik benar-benar dapat berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi petani dan juga konsumen, diantaranya adalah :
1.      Memberikan intensif bagi petani untuk melakukan konversi dari pertanian konvesional ke pertanian organik dan disinsentif bagi pihak-pihak yang ingin membuka hutan untuk alasan pengembangan lahan pertanian organik.
2.      Invenstasi untuk pengembangan pupuk organik berbasis desa. Dalam hal ini, integrasi antara ternak, tanaman, dan sampah menjadi acuannya.
3.      Investasi untuk teknologi organik, sarana produksi, dan industri pangan organik.
4.      Investasi untuk membangun organisasi petani organik mulai dari skala hamparan sampai skala nasional.
5.      Investasi untuk mengikuti pameran-pameran organik lokal maupun internasional.  

Sumber :
Saragih Sabastian E. 2008. Pertanian Organik. Penebar Swadaya : Depok

Gerakan Fair Trade sebagai Solusi Permasalahan Free Trade pada Perdagangan Pertanian Internasional

Salah satu kunci dari keberhailan perekonomian suatu negara adalah perdagangan. Perdagangan merupakan transaksi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan kesepakatan bersama untuk memperoleh keuntungan. Pertanian menjadi salah satu sektor utama dalam perdagangan baik lokal maupun internasional. Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi batas jarak dan waktu bukan lagi menjadi masalah. Teknologi telah membuat orang-orang yang ada di seluruh dunia dapat saling terkoneksi, sehingga sangat mudah untuk melakukan komunikasi tidak terkecuali dengan urusan perdagangan. Kondisi zaman yang semakin modern membuat perdagangan internasional semakin berkembang. Hal ini ditandai dengan banyaknya produk-produk luar negeri yang dijual bebas di dalam negeri. Kondisi ini dapat dianalogikan seperti dua sisi mata uang, dapat memberikan keuntungan maupun kerugian.
Keuntungan dengan adanya perdagangan internasional adalah dapat menghasilkan devisa bagi negara dan menambah supply untuk produk-produk yang jarang diproduksi di negara tersebut. Sedangkan kerugian yang dihasilkan dengan adanya perdagangan internasional adalah produk-produk luar negeri dapat memainkan harga pasar dengan menurunkan harga produknya, sehingga dapat menurunkan pembelian untuk produk-produk dalam negeri yang umumnya memiliki harga lebih mahal. Perdagangan internasional yang umumnya diterapkan saat ini menggunakan sistem free trade. Free trade atau disebut juga sebagai liberalisasi perdagangan merupakan kepercayaan tentang pasar yang dipromosikan oleh negara-negara maju kepada negara-negar miskin dan berkembang. Free trade bertujuan untuk mempercepat terjadinya distribusi kesejahteraan antarnegara dan antarumat manusia di dunia. Namun, faktanya bukan pemerataan kesejahteraan yang terjadi, tetapi pengakumulasian kesejahteraan oleh pihak-pihak tertentu khusunya bagi negara maju yang terjadi. Kondisi ini membuat petani miskin di negara miskin semakin miskin, dan petani kaya di negara kaya semakin kaya. Perdagangan sistem  free trade telah dijadikan alat oleh negara maju untuk melanjutkan kontrol (penjajahan) kepada negara-negara miskin dan berkembang. Bentuk nyata dari adanya kontrol oleh negara maju melalui seperangkat peraturan yang dikeluarkan dan kuasa yang dimiliki negara-negara maju lewat institusi-institusi multilateral, seperti WTO (World Trade Organization), WB (World Bank), IMF (International Monetary Fund), dan beberapa organisasi Internasional lainya. Selain itu, umumnya negara-negara maju menetapkan double standar (standar ganda) dalam melakukan perdagangan internasional. Adapun yang dimaksud dengan double standard, yaitu negara-negara miskin dan berkembang dipaksa oleh negara maju untuk membuka pasarnya selebar mingkin. Kondisi ini membuat produk negara maju dapat dijual dengan mudah dan murah di negara miskin dan berkembang. Sementara itu, negara maju melakukan proteksi terhadap pasar dalam negeri dengan membuat banyak aturan perdagangan yang membuat produk-produk khususnya pertanian dari negara miskin dan bekembang sulit untuk bisa masuk. Hal ini yang membuat pertanian di negara-negara miskin dan berkembang sulit untuk maju dan memberikan keuntungan.
Beberapa hal tentang kondisi aktual free trade tersebut umumnya membuat kerugian bagi negara-negara miskin dan berkembang, membuat munculnya gerakan fair trade. Gerakan fair trade atau perdagangan alternatif merupakan kerja sama perdagangan berdasarkan dialog, keterbukaan dan rasa hormat yang mencari kesetaraan yang lebih baik di dalam perdagangan internasional. Berbeda dengan pasar  free trade yang hanya menguntungkan salah satu pihak saja, pasar fair trade merupakan pasar alternatif yang dapat dikatakan unik. Pada proses perdagangan pada pasar ini, produsen terlebih dahulu mendapatkan dukungan modal dari para konsumennya. Besaran dukungan modal yang diberikan bermacam-macam, tetapi minimal dapat digunakan sebagai modal bagi kegiatan budidaya pertaniannya. Gerakan fair trade melakukan advokasi terhadap kebijakan free trade dengan melakukan reformasi perjanjian dan praktek perdagangan yang tidak adil, sekaligus melanjutkan untuk memperbesar pasar alternatif. Produk yang masuk dalam skema perdagangan alternatif ini juga diatur dengan aturan main tersendiri, termasuk dengan adanya standar dan sistem sertifikasi khusus. Sebagai suatu gerakan, fair trade terbentuk dalam organisasi yaitu IFAT (International Federation of Alternatife Trade). Poin penting yang harus dijadikan catatan adalah pada mekanisme perdagangan fair trade. Sebab, konsep fair trade lebih luas dibandingkan transaksi ekonomi karena yang menjadi jantung dari fair trade adalah terbangunnya hubungan jangka pajang antara produsen dan pembeli, memampukan produsen untuk memampukan bisnisnya, dan meanekaragamkan sumber pendapatan mereka. Dengan segala kelebihannya, gerakan fair trade terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa fair trade merupakan solusi bagi permasalahan perdagangan internasional yang hanya menguntungkan negara-negara maju saja.

Sumber :
Saragih Sabastian E. 2008. Pertanian Organik. Penebar Swadaya : Depok