Kamis, 03 Mei 2018

Implementasi 1000 Desa Organik sebagai Langkah Awal Kemajuan Pertanian Indonesia

Kelestarian lingkungan dan gaya hidup sehat menjadi isu hangat yang menjadi perhatian masyarakat dunia saat ini. Hal ini terjadi karena masyarakat mulai sadar eksploitasi besar-besaran terhadap sumberdaya alam membuat dampak negatif bagi manusia dan juga lingkungan. Sektor yang paling berdampak dengan adanya kerusakan alam dan lingkungan adalah sektor pertanian. Sedangkan sektor pertanian memiliki peranan yang amat penting bagi kehidupan manusia, karena pertanian menjadi sumber bahan pangan bagi manusia. Kerusakan lingkungan yang terjadi salah satunya diakibatkan oleh proses budidaya pertanian yang menggunakan sistem konvensional yaitu menggunakan pupuk dan pestisida yang berbahan sintetik (kimiawi).
Beberapa tahun kebelakang metode pertanian organik muncul dan menjadi tren pertanian khususnya di negara-negara maju seperti Amerika dan Eropa. Pertanian organik hadir untuk menjawab isu dan tantangan global yang menginginkan pertanian berbasis pada menjaga lingkungan (back to nature) dan menghasilkan pangan yang sehat dan bergizi tinggi. Saat ini, gaya hidup organik sudah menjadi life style bagi sebagian orang di dunia. Hal ini ditandai dengan berkembangnya pasar pertanian organik yang terus mengalami pertumbuhan 20% per tahunnya. Menangkap peluang perkembangan pertanian organik tersebut, pemerintah RI mendukung penuh pengembangan pertanian organik di Indonesia. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya salah satu agenda dalam Nawacita yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik, dengan sub agenda peningkatan kedaulatan pangan.
Salah satu sasaran dari sub agenda tersebut adalah pengembangan 1000 Desa Pertanian Organik di Indonesia dengan pembagian target pengembangan sebagai berikut, (1) 600 desa pangan organik, (2) 250 desa hortikultura organik, dan (3) 150 desa perkebunan organik. Pengembangan 1000 Desa Pertanian Organik ini ditargetkan selesai diterapkan pada tahun 2020. Seiring dengan program pemerintah ini, para petani yang mengusahakan pertanian organik terus mengalami peningkatan. Sampai tahun 2015 jumlah poktan/gapoktan yang telah tersertifikasi organik sebanyak 100 poktan/gapoktan tersebat di 15 Provinsi di Indonesia. Selain jumlah petani yang bertambah, outlet organik di supermarket (ritel), restoran, organisasi pecinta organik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) juga ikut meningkat jumlahnya. Adapun komoditas unggulan dari pertanian organik adalah sayur-sayuran, kopi, dan padi-padian.
Dengan diterapkannya 1000 Desa Pertanian Organik, kedepannya wajah baru pertanian Indonesia akan lebih cerah dan menguntungkan. Hal ini dapat terjadi apabila program ini benar-benar dilaksanakan dan regulasi tentang sistem pertanian organik dilakukan dengan benar. Selain itu, pemerintah sebagai pemegang kebijakan perlu melakukan beberapa hal dibawah ini agar pertanian organik benar-benar dapat berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi petani dan juga konsumen, diantaranya adalah :
1.      Memberikan intensif bagi petani untuk melakukan konversi dari pertanian konvesional ke pertanian organik dan disinsentif bagi pihak-pihak yang ingin membuka hutan untuk alasan pengembangan lahan pertanian organik.
2.      Invenstasi untuk pengembangan pupuk organik berbasis desa. Dalam hal ini, integrasi antara ternak, tanaman, dan sampah menjadi acuannya.
3.      Investasi untuk teknologi organik, sarana produksi, dan industri pangan organik.
4.      Investasi untuk membangun organisasi petani organik mulai dari skala hamparan sampai skala nasional.
5.      Investasi untuk mengikuti pameran-pameran organik lokal maupun internasional.  

Sumber :
Saragih Sabastian E. 2008. Pertanian Organik. Penebar Swadaya : Depok

Tidak ada komentar :

Posting Komentar