Kelestarian lingkungan dan gaya hidup sehat menjadi
isu hangat yang menjadi perhatian masyarakat dunia saat ini. Hal ini terjadi
karena masyarakat mulai sadar eksploitasi besar-besaran terhadap sumberdaya
alam membuat dampak negatif bagi manusia dan juga lingkungan. Sektor yang
paling berdampak dengan adanya kerusakan alam dan lingkungan adalah sektor
pertanian. Sedangkan sektor pertanian memiliki peranan yang amat penting bagi
kehidupan manusia, karena pertanian menjadi sumber bahan pangan bagi manusia. Kerusakan
lingkungan yang terjadi salah satunya diakibatkan oleh proses budidaya
pertanian yang menggunakan sistem konvensional yaitu menggunakan pupuk dan
pestisida yang berbahan sintetik (kimiawi).
Beberapa tahun kebelakang metode pertanian organik
muncul dan menjadi tren pertanian khususnya di negara-negara maju seperti
Amerika dan Eropa. Pertanian organik hadir untuk menjawab isu dan tantangan
global yang menginginkan pertanian berbasis pada menjaga lingkungan (back to nature) dan menghasilkan pangan
yang sehat dan bergizi tinggi. Saat ini, gaya hidup organik sudah menjadi life style bagi sebagian orang di dunia.
Hal ini ditandai dengan berkembangnya pasar pertanian organik yang terus
mengalami pertumbuhan 20% per tahunnya. Menangkap peluang perkembangan pertanian
organik tersebut, pemerintah RI mendukung penuh pengembangan pertanian organik
di Indonesia. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya salah satu agenda dalam
Nawacita yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor
strategis ekonomi domestik, dengan sub agenda peningkatan kedaulatan pangan.
Salah satu sasaran dari sub agenda tersebut adalah
pengembangan 1000 Desa Pertanian Organik di Indonesia dengan pembagian target
pengembangan sebagai berikut, (1) 600 desa pangan organik, (2) 250 desa
hortikultura organik, dan (3) 150 desa perkebunan organik. Pengembangan 1000
Desa Pertanian Organik ini ditargetkan selesai diterapkan pada tahun 2020.
Seiring dengan program pemerintah ini, para petani yang mengusahakan pertanian
organik terus mengalami peningkatan. Sampai tahun 2015 jumlah poktan/gapoktan
yang telah tersertifikasi organik sebanyak 100 poktan/gapoktan tersebat di 15
Provinsi di Indonesia. Selain jumlah petani yang bertambah, outlet organik di
supermarket (ritel), restoran, organisasi pecinta organik, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), dan Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) juga ikut meningkat
jumlahnya. Adapun komoditas unggulan dari pertanian organik adalah sayur-sayuran,
kopi, dan padi-padian.
Dengan diterapkannya 1000 Desa Pertanian Organik,
kedepannya wajah baru pertanian Indonesia akan lebih cerah dan menguntungkan.
Hal ini dapat terjadi apabila program ini benar-benar dilaksanakan dan regulasi
tentang sistem pertanian organik dilakukan dengan benar. Selain itu, pemerintah
sebagai pemegang kebijakan perlu melakukan beberapa hal dibawah ini agar
pertanian organik benar-benar dapat berkembang dan memberikan kesejahteraan
bagi petani dan juga konsumen, diantaranya adalah :
1.
Memberikan
intensif bagi petani untuk melakukan konversi dari pertanian konvesional ke
pertanian organik dan disinsentif bagi pihak-pihak yang ingin membuka hutan
untuk alasan pengembangan lahan pertanian organik.
2.
Invenstasi untuk
pengembangan pupuk organik berbasis desa. Dalam hal ini, integrasi antara
ternak, tanaman, dan sampah menjadi acuannya.
3.
Investasi untuk
teknologi organik, sarana produksi, dan industri pangan organik.
4.
Investasi untuk
membangun organisasi petani organik mulai dari skala hamparan sampai skala
nasional.
5.
Investasi untuk
mengikuti pameran-pameran organik lokal maupun internasional.
Sumber
:
Saragih
Sabastian E. 2008. Pertanian Organik. Penebar Swadaya : Depok

Tidak ada komentar :
Posting Komentar