Kamis, 03 Mei 2018

Gerakan Fair Trade sebagai Solusi Permasalahan Free Trade pada Perdagangan Pertanian Internasional

Salah satu kunci dari keberhailan perekonomian suatu negara adalah perdagangan. Perdagangan merupakan transaksi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan kesepakatan bersama untuk memperoleh keuntungan. Pertanian menjadi salah satu sektor utama dalam perdagangan baik lokal maupun internasional. Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi batas jarak dan waktu bukan lagi menjadi masalah. Teknologi telah membuat orang-orang yang ada di seluruh dunia dapat saling terkoneksi, sehingga sangat mudah untuk melakukan komunikasi tidak terkecuali dengan urusan perdagangan. Kondisi zaman yang semakin modern membuat perdagangan internasional semakin berkembang. Hal ini ditandai dengan banyaknya produk-produk luar negeri yang dijual bebas di dalam negeri. Kondisi ini dapat dianalogikan seperti dua sisi mata uang, dapat memberikan keuntungan maupun kerugian.
Keuntungan dengan adanya perdagangan internasional adalah dapat menghasilkan devisa bagi negara dan menambah supply untuk produk-produk yang jarang diproduksi di negara tersebut. Sedangkan kerugian yang dihasilkan dengan adanya perdagangan internasional adalah produk-produk luar negeri dapat memainkan harga pasar dengan menurunkan harga produknya, sehingga dapat menurunkan pembelian untuk produk-produk dalam negeri yang umumnya memiliki harga lebih mahal. Perdagangan internasional yang umumnya diterapkan saat ini menggunakan sistem free trade. Free trade atau disebut juga sebagai liberalisasi perdagangan merupakan kepercayaan tentang pasar yang dipromosikan oleh negara-negara maju kepada negara-negar miskin dan berkembang. Free trade bertujuan untuk mempercepat terjadinya distribusi kesejahteraan antarnegara dan antarumat manusia di dunia. Namun, faktanya bukan pemerataan kesejahteraan yang terjadi, tetapi pengakumulasian kesejahteraan oleh pihak-pihak tertentu khusunya bagi negara maju yang terjadi. Kondisi ini membuat petani miskin di negara miskin semakin miskin, dan petani kaya di negara kaya semakin kaya. Perdagangan sistem  free trade telah dijadikan alat oleh negara maju untuk melanjutkan kontrol (penjajahan) kepada negara-negara miskin dan berkembang. Bentuk nyata dari adanya kontrol oleh negara maju melalui seperangkat peraturan yang dikeluarkan dan kuasa yang dimiliki negara-negara maju lewat institusi-institusi multilateral, seperti WTO (World Trade Organization), WB (World Bank), IMF (International Monetary Fund), dan beberapa organisasi Internasional lainya. Selain itu, umumnya negara-negara maju menetapkan double standar (standar ganda) dalam melakukan perdagangan internasional. Adapun yang dimaksud dengan double standard, yaitu negara-negara miskin dan berkembang dipaksa oleh negara maju untuk membuka pasarnya selebar mingkin. Kondisi ini membuat produk negara maju dapat dijual dengan mudah dan murah di negara miskin dan berkembang. Sementara itu, negara maju melakukan proteksi terhadap pasar dalam negeri dengan membuat banyak aturan perdagangan yang membuat produk-produk khususnya pertanian dari negara miskin dan bekembang sulit untuk bisa masuk. Hal ini yang membuat pertanian di negara-negara miskin dan berkembang sulit untuk maju dan memberikan keuntungan.
Beberapa hal tentang kondisi aktual free trade tersebut umumnya membuat kerugian bagi negara-negara miskin dan berkembang, membuat munculnya gerakan fair trade. Gerakan fair trade atau perdagangan alternatif merupakan kerja sama perdagangan berdasarkan dialog, keterbukaan dan rasa hormat yang mencari kesetaraan yang lebih baik di dalam perdagangan internasional. Berbeda dengan pasar  free trade yang hanya menguntungkan salah satu pihak saja, pasar fair trade merupakan pasar alternatif yang dapat dikatakan unik. Pada proses perdagangan pada pasar ini, produsen terlebih dahulu mendapatkan dukungan modal dari para konsumennya. Besaran dukungan modal yang diberikan bermacam-macam, tetapi minimal dapat digunakan sebagai modal bagi kegiatan budidaya pertaniannya. Gerakan fair trade melakukan advokasi terhadap kebijakan free trade dengan melakukan reformasi perjanjian dan praktek perdagangan yang tidak adil, sekaligus melanjutkan untuk memperbesar pasar alternatif. Produk yang masuk dalam skema perdagangan alternatif ini juga diatur dengan aturan main tersendiri, termasuk dengan adanya standar dan sistem sertifikasi khusus. Sebagai suatu gerakan, fair trade terbentuk dalam organisasi yaitu IFAT (International Federation of Alternatife Trade). Poin penting yang harus dijadikan catatan adalah pada mekanisme perdagangan fair trade. Sebab, konsep fair trade lebih luas dibandingkan transaksi ekonomi karena yang menjadi jantung dari fair trade adalah terbangunnya hubungan jangka pajang antara produsen dan pembeli, memampukan produsen untuk memampukan bisnisnya, dan meanekaragamkan sumber pendapatan mereka. Dengan segala kelebihannya, gerakan fair trade terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa fair trade merupakan solusi bagi permasalahan perdagangan internasional yang hanya menguntungkan negara-negara maju saja.

Sumber :
Saragih Sabastian E. 2008. Pertanian Organik. Penebar Swadaya : Depok

Tidak ada komentar :

Posting Komentar