Salah satu kunci dari keberhailan perekonomian suatu
negara adalah perdagangan. Perdagangan merupakan transaksi yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih dengan kesepakatan bersama untuk memperoleh keuntungan.
Pertanian menjadi salah satu sektor utama dalam perdagangan baik lokal maupun internasional.
Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi batas jarak dan
waktu bukan lagi menjadi masalah. Teknologi telah membuat orang-orang yang ada
di seluruh dunia dapat saling terkoneksi, sehingga sangat mudah untuk melakukan
komunikasi tidak terkecuali dengan urusan perdagangan. Kondisi zaman yang
semakin modern membuat perdagangan internasional semakin berkembang. Hal ini
ditandai dengan banyaknya produk-produk luar negeri yang dijual bebas di dalam
negeri. Kondisi ini dapat dianalogikan seperti dua sisi mata uang, dapat
memberikan keuntungan maupun kerugian.
Keuntungan dengan adanya perdagangan internasional
adalah dapat menghasilkan devisa bagi negara dan menambah supply untuk produk-produk yang jarang diproduksi di negara
tersebut. Sedangkan kerugian yang dihasilkan dengan adanya perdagangan
internasional adalah produk-produk luar negeri dapat memainkan harga pasar
dengan menurunkan harga produknya, sehingga dapat menurunkan pembelian untuk
produk-produk dalam negeri yang umumnya memiliki harga lebih mahal. Perdagangan
internasional yang umumnya diterapkan saat ini menggunakan sistem free trade. Free trade atau disebut juga sebagai liberalisasi perdagangan
merupakan kepercayaan tentang pasar yang dipromosikan oleh negara-negara maju
kepada negara-negar miskin dan berkembang. Free
trade bertujuan untuk mempercepat terjadinya distribusi kesejahteraan
antarnegara dan antarumat manusia di dunia. Namun, faktanya bukan pemerataan
kesejahteraan yang terjadi, tetapi pengakumulasian kesejahteraan oleh
pihak-pihak tertentu khusunya bagi negara maju yang terjadi. Kondisi ini
membuat petani miskin di negara miskin semakin miskin, dan petani kaya di
negara kaya semakin kaya. Perdagangan sistem
free trade telah dijadikan
alat oleh negara maju untuk melanjutkan kontrol (penjajahan) kepada
negara-negara miskin dan berkembang. Bentuk nyata dari adanya kontrol oleh
negara maju melalui seperangkat peraturan yang dikeluarkan dan kuasa yang
dimiliki negara-negara maju lewat institusi-institusi multilateral, seperti WTO
(World Trade Organization), WB (World Bank), IMF (International Monetary Fund), dan beberapa organisasi Internasional
lainya. Selain itu, umumnya negara-negara maju menetapkan double standar (standar ganda) dalam melakukan perdagangan
internasional. Adapun yang dimaksud dengan double
standard, yaitu negara-negara miskin dan berkembang dipaksa oleh negara
maju untuk membuka pasarnya selebar mingkin. Kondisi ini membuat produk negara
maju dapat dijual dengan mudah dan murah di negara miskin dan berkembang. Sementara
itu, negara maju melakukan proteksi terhadap pasar dalam negeri dengan membuat
banyak aturan perdagangan yang membuat produk-produk khususnya pertanian dari negara
miskin dan bekembang sulit untuk bisa masuk. Hal ini yang membuat pertanian di
negara-negara miskin dan berkembang sulit untuk maju dan memberikan keuntungan.
Beberapa hal tentang kondisi aktual free trade tersebut umumnya membuat
kerugian bagi negara-negara miskin dan berkembang, membuat munculnya gerakan fair trade. Gerakan fair
trade atau perdagangan alternatif merupakan kerja sama perdagangan
berdasarkan dialog, keterbukaan dan rasa hormat yang mencari kesetaraan yang
lebih baik di dalam perdagangan internasional. Berbeda dengan pasar free
trade yang hanya menguntungkan salah satu pihak saja, pasar fair trade merupakan
pasar alternatif yang dapat dikatakan unik. Pada proses perdagangan pada pasar
ini, produsen terlebih dahulu mendapatkan dukungan modal dari para konsumennya.
Besaran dukungan modal yang diberikan bermacam-macam, tetapi minimal dapat
digunakan sebagai modal bagi kegiatan budidaya pertaniannya. Gerakan fair trade melakukan advokasi terhadap
kebijakan free trade dengan melakukan
reformasi perjanjian dan praktek perdagangan yang tidak adil, sekaligus
melanjutkan untuk memperbesar pasar alternatif. Produk yang masuk dalam skema
perdagangan alternatif ini juga diatur dengan aturan main tersendiri, termasuk
dengan adanya standar dan sistem sertifikasi khusus. Sebagai suatu gerakan, fair trade terbentuk dalam organisasi
yaitu IFAT (International Federation of
Alternatife Trade). Poin penting yang harus dijadikan catatan adalah pada
mekanisme perdagangan fair trade. Sebab,
konsep fair trade lebih luas
dibandingkan transaksi ekonomi karena yang menjadi jantung dari fair trade adalah terbangunnya hubungan
jangka pajang antara produsen dan pembeli, memampukan produsen untuk memampukan
bisnisnya, dan meanekaragamkan sumber pendapatan mereka. Dengan segala
kelebihannya, gerakan fair trade terus
mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa fair trade merupakan solusi bagi permasalahan
perdagangan internasional yang hanya menguntungkan negara-negara maju saja.
Sumber
:
Saragih
Sabastian E. 2008. Pertanian Organik. Penebar Swadaya : Depok

Tidak ada komentar :
Posting Komentar