Indonesia sebagai negara yang menjujung tinggi
nilai-nilai demokrasi sudah sepatutnya dapat menerapkan sistem politik yang
sesuai dengan budaya dan kondisi Indonesia pada saat ini maupun pada masa yang
akan datang. Pasca reformasi, saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi
untuk menemukan sistem politik yang sesuai dengan ideologi dan kondisi bangsa.
Menurut Miriam Budiarjo, Politik merupakan bermacam-macam kegiatan dalam suatu
sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan–tujuan
dari sistem itu dan melaksanakan tujuan itu. Sedangkan menurut
Aristoteles, politik berarti mengatur apa yang seyogyanya kita lakukan dan apa
yang seyogyanya tidak dilakukan. Sehingga, dapat ditarik
benang merahnya bahwa politik dapat memengaruhi
dimensi lain dalam kehidupan serta harus menjunjung tinggi
nilai demi kebaikan bersama dalam menjalankan seluruh aktivitas politiknya.
Kedudukan sistem politik tersebut tidak hanya diterapkan
dalam tataran kenegaraan saja namun juga perlu diterapkan pada tataran kampus.
Hal ini dilakukan karena kampus merupakan suatu entitas pendidikan dimana para
mahasiswa diajarkan tidak hanya dalam hal akademik namun juga non-akademik. Politik
kampus adalah manifestasi dari gerakan mahasiswa. Berwujud pemerintahan
mahasiswa. Kampus sebagai tempat lahirnya generasi intelektual masa depan,
berpengaruh besar terhadap pembangunan manusia yang berkualitas dan kompeten
dibidangnya. Selain itu, kampus juga merupakan tempat penanaman ideologi dan
kaderisasi, sehingga adanya gerak politik di kampus adalah sebuah keniscayaan.
Karena hal ini berkenaan dengan ideologisasi dan pendidikan politik.
Bebicara tentang kehidupan politik kampus, Institut
Pertanian Bogor menganut sistem “Trias Poitica” dalam sistem perpolitikan
kampusnya. Menurut Miriam Budiarjo, Trias Politica adalah anggapan bahwa
kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam kekuasaan : pertama, kekuasaan
legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (dalam peristilahan baru sering
disebut rule making function); kedua,
kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (dalam
peristilahan baru sering disebut rule
applicaton function); ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili
atas pelanggaran undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule adjudication function). Trias
Politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan (function) ini sebaiknya tidak diserahkan
kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang
berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak azasi warga negara lebih terjamin.
Sistem Trias Politca yang diterapkan di IPB menghasilkan tiga
buah kekuasaan yang kemudian diimplementasikan kedalam tiga lembaga mahasiswa
yang memiliki wewenang dan tupoksi berbeda-beda namun saling melengkapi. Ketiga
lembaga mahasiswa tersebut terdiri dari : 1) BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) sebagai
lembaga eksekutif mahasiswa, 2) DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) sebagai
lembaga legislatif mahasiswa, serta 3) MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa)
sebagai lembaga yudikatif mahasiswa yang kemudian menjadi lembaga kemahasiswaan
tertinggi di IPB. Ketiga lembaga tersebut masuk kedalam naungan untuk seluruh
mahasiswa IPB program sarjana dan diploma yaitu KM IPB (Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian bogor).
Hal terpenting dan menjadi salah satu bagian dari
dinamika perpolitikan di IPB yaitu setiap tahunnya diadakan Pemilihan Raya
Eksekutif yang merupakan ajang pemilihan
Presiden Mahasiswa dan wakil Presiden Mahasiswa serta ketua dan wakil ketua BEM
fakultas untuk memimpin KM (Keluarga Mahasiswa) IPB dalam satu tahun
kepengurusan. Pemilihan Raya ini dilaksanakan secara serentak di seluruh
lingkungan kampus IPB selama dua hari. Sistem Pemilihan Raya ini sudah
belangsung selama 18 tahun dimulai pada tahun 1998 pada saat KM IPB terbentuk.
Masalah utama yang muncul dalam dan menjadi evaluasi dari tahun ke tahun adalah
partisipasi mahasiswa IPB sebagai pemilik hak suara tidak menggunakan hak
pilihnya untuk memilih calon-calon pemimpin Badan Eksekutif Mahasiswa baik
ditingkat fakultas maupun IPB. Seiring berjalannya waktu partisipasi mahasiswa
IPB untuk memilih memiliki tren menurun dari tahun ke tahun, walaupun sempat
mencapai angka partisipasi tertinggi pada tahun 2014 sebesar 65% namun
tahun-tahun selanjutnya kembali mengalami penurunan yaitu pada tahun 2015
tingkat partisipasi mahasiswa sebesar 59% dan terakhir pada tahun 2016 tingkat
partisipasi sebesar 54% yang merupakan tingkat partisipasi terendah sepanjang
sejarah PEMIRA di IPB. Hal ini dapat
menunjukkan bahwa menurunnya tingkat partisipasi politik mahasiswa IPB
mengindikasikan mulai memudarnya nilai-nilai demokrasi dalam diri mahasiswa
IPB.
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) sebagai badan legislatif
yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilihan Raya berperan penting untuk
mengkordinasikan perangkat PEMIRA. Perangkat PEMIRA ini bertanggungjawab dalam
pelaksanaan PEMIRA di IPB. Sukses atau tidaknya pelaksanaan PEMIRA bergantung
pada kesiapan perangkat serta kesadaran dari mahasiswa IPB sendiri. Dalam
melaksankan kegiatan PEMIRA, perangkat PEMIRA terbagi menjadi tiga bagian
terdiri dari : 1) KPR (Komisi Pemilihan Raya), 2) PPR (Panitia Pemilihan Raya),
dan 3) PPP (Panitia Pengawas Pemilihan Raya). Perangkat ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda namun ketiganya
saling membantu satu sama lain. KPR memiliki tugas untuk membuat peraturan dan
konsep dari PEMIRA, PPP memiliki tugas untuk mengawasi jalannya PEMIRA agar
berjalan secara tertib dan aman, sedangkan PPR memiliki tugas sebagai pelaksana
teknis dalam mengadakan kegiatan PEMIRA. Selain itu, perangkat ini terbagi
menjadi dua bagian yaitu perangkat PEMIRA tingkat fakultas dan perangkat Pemira
tingkat pusat.
DPM sebagai
lembaga representatif mahasiswa berperan penting dalam menyeimbangkan dinamika
PEMIRA sebagai bagian dari politik kampus.
Peran
ini harus dioptimalkan dengan cara memaksimalkan fungsi yang dimiliki oleh DPM sebagai
lebaga legislatif di tingkat mahasiswa. Fungsi tersebut diantaranya, fungsi
controlling (pengawasan), budgeting (anggaran), dan yang terpenting adalah
legislasi (pembuatan aturan dan perundang-undangan).
Solusi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
partisipasi mahasiswa dalam Pemilihan Raya adalah dengan melakukan publikasi
yang masif kepada seluruh elemen mahasiswa IPB. Selain itu, perlu diadakannya
pencerdasan kepada mahasiswa terkait pentingnya partisipasi mahasiswa dalam
memilih pemimpinnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar