Jumat, 10 Februari 2017

KOPERASI PERTANIAN??? NAFAS BARU BAGI PETANI INDONESIA

Pada masa tahun 2020 – 2030 Indonesia akan menghadapi kondisi dimana usia produktif penduduknya lebih banyak daripada usia non-produktif jika dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Kondisi ini seharusnya dapat dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya oleh generasi pernerus bangsa agar Indonesia dapat menjadi negara maju yang dapat mensejahterakan rakyatnya. Namun, jika melihat kondisi saat ini rasanya cita-cita untuk menjadi negara maju itu masih sangat sulit untuk diwujudkan. Kondisi ini dapat dilihat dari keadaan pertanian Indonesia yang sampai saat ini masih menghadapi berbagai masalah yang belum terselesaikan. Pertanian menjadi tolak ukur kesejahteraan masyarakat Indonesia, karena sebagian besar penduduk Indonesia menggantungkan hidupnya dari pertanian.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar petani Indonesia masih berada pada taraf hidup yang kurang memadai. Hal ini, bertolak belakang dengan potensi pertanian Indonesia yang begitu potensial apabila dikembangkan dan dikelola dengan optimal. Sehingga, seharusnya para petani Indonesia dapat menikmati kehidupan yang layak bahkan diatas rata-rata orang kebanyakan. Kehidupan para petani yang terbilang kurang sejahtera disebabkan oleh beberapa permasalahan yang melatarbelakanginya. Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut fokus utamanya terletak pada bagaimana menemukan solusinya. Solusi utama yang dapat dilakukan yaitu dengan membentuk koperasi yang fokus pada pembangunan pertanian.
Pengertian koperasi menurut ICA (International Co-operative Alliance) sebagai badan Internasional yang menaungi koperasi di seluruh dunia, Koperasi “merupakan perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis yang dapat menjadi wadah  petani dalam melakukan kegiatan usahataninya agar lebih terarah dan optimal”. Tujuan utama koperasi bukanlah untuk mendapatkan keuntungan (profit) sebesar – besarnya. Namun, untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan menjunjung tinggi asas dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Hal ini tercermin dari nilai-nilai yang dibangun dalam koperasi yaitu menolong dan tanggung jawab, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.
Dengan dibentuknya koperasi pertanian semoga dapat membantu petani dalam menyelesaikan masalah-masalah yang menjerat mereka selama ini. Koperasi pertanian membawa suasana kekeluargaan dalam seluruh kegiatannya. Sehingga dengan hadirnya koperasi pertanian menjadi nafas baru bagi petani untuk merubah kehidupannya menjadi lebih sejahtera dan terarah. Banyak peran sejatinya yang dapat dimainkan oleh koperasi pertanian, diantaranya sebagai wadah koordinasi petani, sarana penggerak perubahan, penstimulus usaha para petani, serta berperan penting dalam meningkatkan kepedulian sosial antar anggota maupun luar anggota koperasi pertanian.
Masalah – masalah yang melatarbelakangi mengapa kehidupan petani Indonesia kurang sejahera dan terpinggirkan berasal dari dua sumber yaitu, permasalahan internal dan eksternal yang dihadapi oleh petani. Akan tetapi, secara garis besar permasalahan – permasalahan yang dihadapi petani diantaranya, (1) pengelolaan usahatani yang masih bersifat tradisional dan kurang memanfaatkan teknologi, (2) lemahnya permodalan menyebabkan usahatani para petani berskala kecil, (3) permasalahan infrastruktur khususnya di luar Pulau Jawa, (4) rendahnya posisi rebut tawar petani dalam pemasaran produk pertaniannya, serta (5) kebijakan dari pemerintah yang kurang mendukung pengembangan agribisnis sebagai sistem yang terintegrasi.
Oleh sebab itu, koperasi pertanian seharusnya dapat melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan pokok-pokok permasalahan yang dihadapi para petani dengan memainkan peran yang diembannya secara optimal sebagai kompetensi utama koperasi pertanian. Langkah kongkrit yang dapat dilakukan koperasi pertanian dalam rangka mewujudkan tujuan utamanya diantaranya (1) mengajak para petani khususnya petani gurem untuk bergabung menjadi anggota koperasi pertanian, (2) membuat forum yang mempertemukan seluruh anggota koperasi pertanian untuk menjelaskan peran dari koperasi pertanian, serta mengajak seluruh anggota untuk bertindak kooperatif dan berjalan bersama dalam upaya mewujudkan tujuan utama koperasi, (3) memberikan fasilitas kepada seluruh anggota untuk dapat meningkatkan produksi dan kualitas produk usahataninya, serta (4) mewadahi dan memfasilitasi anggota dalam proses usahataninya mulai dari hulu hingga hilir sehingga hal ini dapat meningkatkan posisi tawar (bargaining position) dan nilai kompetitif produk usahatani di pasar agribisnis.
            Tidaklah mudah untuk memainkan peran tersebut bagi koperasi pertanian secara menyeluruh dan optimal. Oleh sebab itu, perlu adanya kesadaran dan tindakan yang komperhensif dari petani, organisasi koperasi pertanian, serta pemerintah untuk saling membantu dalam meningkatkan perekonomian petani, masyarakat, dan bangsa Indonesia. Sehingga, pada tahun  2030 Indonesia dapat menjadi salah satu negara maju yang dapat menguasai dunia terutama dalam bidang ekonomi dan sosial.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar