Pada
masa tahun 2020 – 2030 Indonesia akan menghadapi kondisi dimana usia produktif
penduduknya lebih banyak daripada usia non-produktif jika dibandingkan dengan
masa-masa sebelumnya. Kondisi ini seharusnya dapat dimaksimalkan dengan
sebaik-baiknya oleh generasi pernerus bangsa agar Indonesia dapat menjadi
negara maju yang dapat mensejahterakan rakyatnya. Namun, jika melihat kondisi
saat ini rasanya cita-cita untuk menjadi negara maju itu masih sangat sulit
untuk diwujudkan. Kondisi ini dapat dilihat dari keadaan pertanian Indonesia
yang sampai saat ini masih menghadapi berbagai masalah yang belum terselesaikan.
Pertanian menjadi tolak ukur kesejahteraan masyarakat Indonesia, karena
sebagian besar penduduk Indonesia menggantungkan hidupnya dari pertanian.
Sudah
menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar petani Indonesia masih berada pada
taraf hidup yang kurang memadai. Hal ini, bertolak belakang dengan potensi
pertanian Indonesia yang begitu potensial apabila dikembangkan dan dikelola dengan
optimal. Sehingga, seharusnya para petani Indonesia dapat menikmati kehidupan
yang layak bahkan diatas rata-rata orang kebanyakan. Kehidupan para petani yang
terbilang kurang sejahtera disebabkan oleh beberapa permasalahan yang
melatarbelakanginya. Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut
fokus utamanya terletak pada bagaimana menemukan solusinya. Solusi utama yang
dapat dilakukan yaitu dengan membentuk koperasi
yang fokus pada pembangunan pertanian.
Pengertian
koperasi menurut ICA (International
Co-operative Alliance) sebagai badan Internasional yang menaungi koperasi
di seluruh dunia, Koperasi “merupakan perkumpulan otonom dari
orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan
aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang
dimiliki dan diawasi secara demokratis yang dapat menjadi wadah petani dalam melakukan kegiatan usahataninya
agar lebih terarah dan optimal”. Tujuan utama koperasi bukanlah untuk
mendapatkan keuntungan (profit) sebesar
– besarnya. Namun, untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan
menjunjung tinggi asas dari kita,
oleh kita, dan untuk kita. Hal ini tercermin dari nilai-nilai yang dibangun
dalam koperasi yaitu menolong dan tanggung jawab, demokrasi, persamaan,
keadilan dan solidaritas.
Dengan
dibentuknya koperasi pertanian
semoga dapat membantu petani dalam menyelesaikan masalah-masalah yang menjerat
mereka selama ini. Koperasi pertanian membawa suasana kekeluargaan dalam
seluruh kegiatannya. Sehingga dengan hadirnya koperasi pertanian menjadi nafas
baru bagi petani untuk merubah kehidupannya menjadi lebih sejahtera dan terarah.
Banyak peran sejatinya yang dapat dimainkan oleh koperasi pertanian,
diantaranya sebagai wadah koordinasi petani, sarana penggerak perubahan,
penstimulus usaha para petani, serta berperan penting dalam meningkatkan
kepedulian sosial antar anggota maupun luar anggota koperasi pertanian.
Masalah
– masalah yang melatarbelakangi mengapa kehidupan petani Indonesia kurang
sejahera dan terpinggirkan berasal dari dua sumber yaitu, permasalahan internal dan eksternal yang dihadapi oleh petani. Akan tetapi, secara garis
besar permasalahan – permasalahan yang dihadapi petani diantaranya, (1)
pengelolaan usahatani yang masih bersifat tradisional dan kurang memanfaatkan
teknologi, (2) lemahnya permodalan menyebabkan usahatani para petani berskala
kecil, (3) permasalahan infrastruktur khususnya di luar Pulau Jawa, (4) rendahnya
posisi rebut tawar petani dalam pemasaran produk pertaniannya, serta (5)
kebijakan dari pemerintah yang kurang mendukung pengembangan agribisnis sebagai
sistem yang terintegrasi.
Oleh
sebab itu, koperasi pertanian seharusnya dapat melaksanakan tugasnya untuk
menyelesaikan pokok-pokok permasalahan yang dihadapi para petani dengan
memainkan peran yang diembannya secara optimal sebagai kompetensi utama
koperasi pertanian. Langkah kongkrit yang dapat dilakukan koperasi pertanian
dalam rangka mewujudkan tujuan utamanya diantaranya (1) mengajak para petani
khususnya petani gurem untuk bergabung menjadi anggota koperasi pertanian, (2)
membuat forum yang mempertemukan seluruh anggota koperasi pertanian untuk
menjelaskan peran dari koperasi pertanian, serta mengajak seluruh anggota untuk
bertindak kooperatif dan berjalan bersama dalam upaya mewujudkan tujuan utama
koperasi, (3) memberikan fasilitas kepada seluruh anggota untuk dapat
meningkatkan produksi dan kualitas produk usahataninya, serta (4) mewadahi dan
memfasilitasi anggota dalam proses usahataninya mulai dari hulu hingga hilir
sehingga hal ini dapat meningkatkan posisi tawar (bargaining position) dan nilai kompetitif produk usahatani di pasar
agribisnis.
Tidaklah mudah untuk memainkan peran
tersebut bagi koperasi pertanian secara menyeluruh dan optimal. Oleh sebab itu,
perlu adanya kesadaran dan tindakan yang komperhensif dari petani, organisasi
koperasi pertanian, serta pemerintah untuk saling membantu dalam meningkatkan
perekonomian petani, masyarakat, dan bangsa Indonesia. Sehingga, pada tahun 2030 Indonesia dapat menjadi salah satu negara
maju yang dapat menguasai dunia terutama dalam bidang ekonomi dan sosial.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar